Berita Nasional, BEASISWA – Kritik demi kritik terus menghujani pemuatan akun Instagram Holywings setelah mengiklankan minuman beralkohol gratis untuk hadirin bernama Muhammad dan Mary.
Polisi baru-baru ini menetapkan enam tersangka dalam kasus propaganda alkohol Holywings.
Kutipan dari detik.com, Polisi memiliki sejumlah petunjuk terkait kasus penistaan dan ujaran kebencian terkait iklan minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Mary di Holywings.
“Kejadian pada Kamis 23 Juni 2022 diunggah dan kami mendapat beberapa bukti (yaitu) keterangan saksi, keterangan ahli dan kemudian kami juga mendapatkan bukti dokumenter,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto saat konferensi pers di kantornya, Jl. Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2022
Bukti yang diterima, penyidik pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Enam saksi telah diperiksa dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budhi mengatakan bukti yang berhasil dikumpulkan polisi termasuk tangkapan layar unggahan di akun Instagram Holywings yang mempromosikan minuman gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Mary.
Kemudian satu unit mesin atau PC, handphone, hardisk eksternal dan laptop.
Semua barang bukti yang dikumpulkan diduga digunakan oleh tersangka untuk produksi atau sebagai alat propaganda.
Kini enam pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penodaan Agama dan Ujaran kebencian bernuansa SARA.
Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda: seorang pria berinisial EJD (27) sebagai creative director Holywings, seorang wanita berinisial NDP (36) sebagai ketua tim periklanan, seorang pria berinisial DAD (27) sebagai pencipta desain virtual.
Kemudian seorang wanita berinisial EA (22) sebagai administrator jejaring sosial, seorang wanita berinisial AAB (25) sebagai pekerja sosial dan seorang wanita berinisial AAM (25) sebagai administrator tim promo.
Polisi mengatakan motif para tersangka untuk membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung ke toko Holywings, yang persentase penjualannya di bawah 60 persen.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari postingan di jejaring sosial Holywings yang mengiklankan minuman beralkohol gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Mary.
BACA JUGA: Iklan Viral Minuman Keras untuk “Muhammad and Mary” di Holywings Menimbulkan Kontroversi
Banyak yang menyayangkan bahwa para tersangka menggunakan nama Mohammed dan Mary dalam iklan minuman keras Holywings.