Berita Nasional, POS BEASISWA – Bupati Purvakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, anggota DNDR Indonesia, Dedi Mulyadi.
Kabar gugatan cerai Anne dikonfirmasi oleh Asep Kustiva, humas Pengadilan Agama Purvakarta.
Asep menjelaskan, gugatan didaftarkan dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 19 September 2022.
Nomor pendaftaran ditunjukkan oleh penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Asep juga mengungkapkan, sidang perdana mantan Bupati Purvakarta periode 2008-2013 dan 2013-2018 dijadwalkan pada 5 Oktober 2022.
Publik juga disibukkan dengan pertanyaan seputar alasan gugatan cerai Ann Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyani.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan lebih lanjut yang diterima baik dari penggugat maupun tergugat.
Di tengah proses perceraian, Wakil Ketua Komisi IV DNR RI itu mengunggah foto bersama dengan anak bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu.
Dalam unggahan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Dedi itu tersenyum sambil bermain dengan putranya.
“Nyi Hyang selalu membuatku senang, tingkahnya lebih lucu, kata-katanya selalu membuatku tertawa.
Aku mencintaimu putri bungsuku.” menulis akun @dedimulyadi71 di deskripsi unduhan.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi dan Ann Ratna Mustika dikaruniai tiga orang anak. Pria berusia 51 tahun ini dikenal dengan aktivitas sosialnya.
Dia sering menjangkau langsung ke masyarakat untuk membantu. Kang Dedi juga kerap membagikan momen aksi sosial di kanal YouTube miliknya.
Unggahan Dedi Mulyadi di akun Instagram-nya pun langsung dibanjiri komentar warganet. Mereka disibukkan dengan keabsahan gugatan cerai yang diajukan istrinya, sekaligus berharap keluarga Dedi dan istrinya bisa bersatu kembali.
BACA JUGA: Setelah dipecat karena tidak memakai masker, buruh bangunan ini akhirnya bertemu dengan Dedi Mulyadi.
Meski akun Instagram-nya dibanjiri banyak komentar, Dedi Mulyadi sepertinya tidak menanggapi komentar tersebut.