Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin menjadi salah satu hal yang harus Anda miliki jika terjun dan mengendarai kendaraan bermotor ke jalan raya. Saat ini, membuat kartu SIM sangat mudah karena Anda dapat mempelajari cara membuat kartu SIM secara online.
Dengan demikian, Anda hanya memerlukan perangkat dan koneksi internet untuk mulai membuat kartu SIM ini. Di mana pun dan kapan pun Anda bisa memulai proses pembuatan kartu SIM, yang utama adalah ada jaringan internet.
Bahkan jika Anda mendaftarkan kartu SIM Anda secara online, Anda juga akan terus mengikuti langkah-langkah yang mengharuskan Anda melakukannya secara langsung, seperti biasa saat membuat kartu SIM offline. Hanya saja cara awal pendaftarannya dilakukan secara online.
Jadi tidak perlu antre panjang seperti datang langsung ke kantor Samsat di kota Anda. Nantinya, Anda harus datang ke kantor untuk mengambil dan mencetak kartu SIM setelah proses selesai.
Cara Membuat SIM Card Online Terbaru dan Termudah
Nah bagi Anda yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat kartu SIM online, Gadgetized.net akan memandu Anda melalui langkah-langkah di bawah ini. Maka dari itu, simak terus ulasan berikut ini sampai habis agar kamu tahu cara membuat sim card online ini.
Langkah-langkah Membuat Kartu SIM Online
- Langkah atau cara pertama adalah browser dan kunjungi saja sim.korlantas.plri.go.id
- Setelah itu anda akan dibawa ke menu utama
- Kemudian pilih menu registrasi kartu SIM online.
- Selanjutnya anda akan dibawa ke menu aplikasi
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir data diri lengkap di kolom yang tersedia
- Jika Anda merasa semuanya sudah lengkap, masukkan saja kode verifikasi yang diterima tadi (kode tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan saat pendaftaran/pengisian formulir)
- Setelah itu, tunggu hingga berfungsi dengan konfirmasi pendaftaran di layar.
- Selain itu, pesan yang dimasukkan saat mengisi formulir akan dikirim ke email Anda.
- Setelah proses di atas berhasil, Anda hanya perlu membayar melalui ATM kemudian mencetak struk sebagai bukti.
- Jika sudah begini, maka langkah selanjutnya cukup datang ke kantor Samsat atau Samsat mobile dengan menyampaikan persyaratan pembuatan SIM card online yang diperlukan.
- Setelah itu, Anda akan diuji teori dan praktik di lapangan.
- Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian praktik, maka Anda hanya perlu menandatangani dan mengambil foto
- Terakhir, Anda hanya perlu mencetak kartu SIM
Persyaratan untuk membuat kartu SIM
Dalam pembuatan SIM card pasti akan ada kebutuhan yang di perlukan. Agar dapat bekerja dengan lancar, Anda harus mempersiapkan persyaratan tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat kartu SIM online:
1. Umur
Usia juga menjadi salah satu faktor yang dapat menunjang kelancaran produksi kartu SIM, karena Anda sudah tahu bahwa jika ingin membuat kartu SIM, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Nah setiap jenis SIM juga memiliki batasan usia tertentu dan berbeda-beda, berikut jenis dan usia minimumnya:
- Sim A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
- Sim C: 17 tahun
- Sim D: 17 tahun.
Usianya berbeda karena setiap jenis kartu SIM tercantum di atas kendaraan apa yang dapat dibawanya. Ini membuatnya tidak hanya dilengkapi dengan kartu SIM, tetapi juga memberi Anda kesempatan untuk menggunakan semua jenis kendaraan.
2. Surat keterangan sehat
Surat ini sangat membantu bagi yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan tanggung jawab mengingat mengemudikan kendaraan harus dalam keadaan sehat. Hal ini sebagai salah satu antisipasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat berkendara.
Salah satu data medisnya adalah penglihatan, saat berada di jalan harus memiliki penglihatan yang sehat agar dapat berkendara dengan aman. Selain itu, kesehatan fisik lainnya juga harus diperiksa untuk memenuhi kondisi saat berkendara.
3. Penyelesaian administrasi
Setelah kedua cara di atas selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi pengisian data diri yang diperlukan, yang harus sesuai dengan data diri Anda. Pengisian formulir ini hampir sama dengan persyaratan pembuatan SIM biasa, atau sama dengan persyaratan perpanjangan SIM, berupa kartu identitas dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan lain-lain.
Biaya Pembuatan Kartu SIM
Bagi anda yang ingin membuat SIM card juga akan membutuhkan dana atau biaya, besaran biaya untuk membuat SIM card juga berbeda untuk setiap jenisnya. Rincian lebih lanjut akan diberikan di bawah ini:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Manfaat membuat kartu SIM online
Membuat kartu SIM online memiliki beberapa keunggulan tersendiri yang tentunya akan membuat para produsen kartu SIM semakin nyaman. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda rasakan jika membuat SIM card secara online:
- Tidak perlu antri panjang, seolah-olah Anda memesan langsung di kantor
- Anda dapat memilih tanggal kedatangan Anda saat ujian praktek, ujian teori dan SIM
- Calon produsen kartu SIM dapat mulai membuat kartu SIM kapan saja dan di mana saja, selama ada perangkat, jaringan internet, dan dokumen yang diperlukan untuk diisi saat mengisi kolom formulir.
- Tidak akan memakan waktu lama dibandingkan jika Anda datang langsung ke kantor.
- Lebih mudah, karena tidak ke mana-mana untuk dokumen, nanti saja, ketika ada ujian dan kelulusan, Anda harus datang
KESIMPULAN
Nah tentang cara membuat SIM card online, apa yang bisa dilakukan ketika Anda terlalu malas untuk datang ke kantor Samsat hanya untuk mendaftar atau membuat SIM card. Selain itu, persyaratan pembuatan SIM card juga cukup sederhana pelaksanaannya dan tidak jauh berbeda dengan persyaratan perluasan SIM card, seperti KTP atau data pribadi lainnya. Mungkin hanya ini yang bisa Gadgetized.net berikan kepada Anda, semoga cara ini dapat membantu Anda membuat kartu SIM dengan mudah dan cepat.