Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah diblokir dan disita sangat diperlukan agar pengguna bisa menggunakan nomor yang sama kembali.
Kartu SIM atau kartu penyedia inilah yang sangat penting untuk kelancaran dan penggunaan smartphone yang benar.
Di Indonesia sendiri ada berbagai jenis provider yang Anda gunakan, dan semuanya bisa digunakan di berbagai wilayah, salah satunya adalah provider XL.
Siapa yang tidak kenal dengan provider yang satu ini. penyedia yang menawarkan semua kemudahan dan promosi menarik kepada pengguna setiap hari.
Untuk dapat menggunakan kartu XL dalam jangka panjang, Anda perlu melakukan pengisian pulsa seminggu sekali agar aktivitas kartu tidak terhambat atau bahkan hangus.
Apa yang akan terjadi jika kartu tidak diisi untuk waktu yang lama? Tentu saja kartu XL akan diblokir bahkan dibakar dimana sinyalnya hilang.
Jika Anda mengalami masalah ini, jangan khawatir! Sekarang Anda dapat dengan mudah mengaktifkan kembali kartu XL yang diblokir atau dibakar. Untuk mengetahui caranya, yuk simak artikel di bawah ini.
BACA JUGA: Cara cek nomor XL sendiri
Cara mengaktifkan kartu XL yang diblokir
Fitur SIM Terkunci XL
- Kartu tidak dapat digunakan untuk melakukan atau menerima panggilan.
- Kartu tidak mengeluarkan jaringan atau sinyal.
- Tidak dapat menerima atau mengirim SMS.
- Saya tidak bisa memeriksa pulsa saya.
Langkah-langkah untuk Mengaktifkan Kartu yang Diblokir atau Hangus
Pemblokiran nomor XL biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti lupa mengisi saldo dan habis masa aktif, atau tidak sengaja memblokir kartu dan lupa kode PUK.
Untuk mengaktifkan kartu XL yang terblokir atau hilang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah, antara lain:
- Pastikan kartu XL yang diblokir atau disita tidak lebih dari 60 hari melewati masa tenggang.
- Setelah itu siapkan KTP dan SIM card atau tanpa KTP lainnya.
- Kemudian kunjungi XL center terdekat di daerah tempat tinggal Anda.
- Kemudian komunikasikan niat Anda untuk pergi ke XL Center. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut dan akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
- Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang diberikan dan Selesai.
Jika Anda memiliki minat yang tidak dapat ditunda, Anda dapat mengajukan proses pengaktifan kembali kartu dengan membawa 10.000 mark dan E-KTP Anda.
BACA JUGA: Cara bayar KRL dengan LinkAja
Begini cara mencoba mengaktifkan kartu XL yang diblokir atau disita. Namun jika kartu Anda telah diblokir lebih dari 60 hari sejak masa tenggang berakhir, maka kartu tersebut tidak dapat digunakan kembali.