Lompat ke konten

Ditegur Karena Lawan Arah, Mahasiswi Malah Emosi hingga Tendang dan Gigit Polisi

berita NasionalPOSTINGAN BERTERIAK – Seorang siswa tampil di depan umum karena sikapnya yang marah kepada polisi ketika dia ditegur karena ugal-ugalan mengemudi ke arah yang berlawanan saat mengendarai sepeda motor.

Sayangnya, mahasiswa berinisial HFR (23) itu tak hanya marah, tapi juga menyerang polisi. Mahasiswa tersebut mati-matian mencoba menabrakkan sepeda motornya hingga ia menggigit seorang petugas polisi yang menegurnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di bawah jembatan layang Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 07:30 WIB.

Usai kejadian, HFR langsung diamankan dan dibawa ke kantor PPA Metro Jakarta Timur.

Kutipan dari detik.com, Ahsanul Mukaffi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, mengatakan, kejadian bermula ketika seorang anggota polisi berinisial Ipda R.M. melihat HFR mengendarai sepeda motor melawan arah Jatinegar menuju Tebet.

HFR ditegur Ipda RM. Namun alih-alih menyadari kesalahannya, HFR melawan balik dengan menabrakkan sepeda motornya ke Ipda RM.

“Petugas ditegur petugas untuk berbalik arah, namun pelaku terus melawan hingga menabrakkan sepeda motornya ke petugas,” kata Ahsanul.

Meski HFR dikenal berperilaku arogan, Ipda R.M. berusaha bersabar. Kemudian Ipda R.M. mencoba mengambil kunci sepeda motor HFR. Namun, mahasiswa tersebut malah memukul dan menggigit tangan petugas polisi yang menegurnya.

Sayangnya, aksi HFR tidak berhenti sampai di situ, ia juga menendang Ipda R.M. di paha kiri dan mencoba mengambil senjatanya, tetapi tidak berhasil.

HFR langsung diamankan polisi untuk diperiksa. Selain itu, petugas HFR juga menyerahkan tes urine, dan hasilnya negatif alkohol dan obat-obatan terlarang.

“(Hasil tes urine) negatif, tidak ada efek obat-obatan terlarang atau narkoba. Cuma emosi, makanya menghantui,” pungkasnya.

Baca juga:   6 Aplikasi Konseling Online dengan Layanan Lengkap

Sementara itu, Ipda R.M. dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi setelah dia diserang oleh pelanggar lalu lintas.

Dia juga mengajukan laporan kecurigaan ke Polres Jakarta Timur dengan pasal 212 dan 214.

Baik pasal 212 maupun 214 KUHP pada umumnya mengatur tentang tindakan perlawanan atau ancaman terhadap pegawai negeri yang secara sah menjalankan tugasnya, dengan ancaman pidana penjara antara enam tahun enam bulan sampai empat dan tujuh tahun.

BACA JUGA: Viral pria marah yang merusak motornya sendiri saat polisi mengeluarkan denda di Bandung

Namun, hingga kini, polisi belum membeberkan nama perguruan tinggi tempat HFR berkuliah.