Lompat ke konten

Janda Muda di Garut Bikin dan Jual Konten Pornografi ala OnlyFans, Berakhir Diciduk

Berita Nasional, POS BEASISWA – Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dihebohkan dengan viralnya video berisi konten porno ala OnlyFans atau populer disebut “OnlyFans KW”.

Seorang wanita yang diduga memainkan konten OnlyFans KW diketahui telah ditahan oleh polisi Garut. Diketahui, ia tak hanya memproduksi, tapi juga menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya.

Seorang wanita berinisial DC (20), terdaftar sebagai warga Kecamatan Sukavening, Kabupaten Garut, ditangkap polisi dari Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu, 31 Juli 2022, di sebuah apartemen di Cihampelas. kecamatan, kota bandung.

Penangkapan DC dipicu oleh pengumuman publik tentang seorang wanita yang diduga warga Garut karena membuat konten pornografi.

“Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terhadap seorang wanita yang diduga warga Garut yang melakukan transaksi atau melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan,” kata Kapolres AKBP Garut Virdhanto Hadikaksono saat konferensi pers terkait kasus pornografi di Garute. , Senin (8/1/2022). tvonenews.com.

AKBP Wirdhanto mengatakan, tersangka berstatus janda setelah menceraikan suaminya pada 2018. Dari pernikahannya ia dikaruniai seorang anak.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap D.S. di sebuah apartemen di daerah bandung.

Selain itu, menurut Virdanto, DC membuat dan menghadirkan sejumlah materi pornografi di jejaring sosialnya, seperti Instagram.

DC menggunakan media sosialnya untuk menyiarkan kontennya dan kemudian membeli dan menjual video pornonya.

“Melalui DM (pesan langsung), penjahat menawarkan konten layanan ‘penuh’ seperti video telanjang,” kata Virdhanto.

Ketika ada yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lagi, konsumen harus membayar Rp 300 ribu per video. Dari history satu chat, ternyata ada satu konsumen yang request maksimal 7 video.

Baca juga:   Duh! Oknum Kepala Sekolah Digerebek Warga di Toilet Masjid, Diduga Habis Mesum

Menurut tersangka, lanjut Virdanto, dirinya terlibat dalam pornografi selama 2 bulan. Dari sana, ia memperoleh puluhan juta rupee.

BACA JUGA: Video Amoral 3 in 1 ‘Bersalah Garut’ Viral, Jualan di Twitter

Atas perbuatannya, DC kini mendekam di balik jeruji besi di Polres Garut. Ia juga dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 4 ayat (1) huruf “d” jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.