Pangandaran News, RANCAH POST – Ingat kasus dua pengendara motor Harley Davidson yang membunuh si kembar di Pangandaran? Ya, kini dua pengemudi sudah divonis 4 bulan penjara.
Dua pengemudi bernama Angga Permana Putra dan Agus Vandri dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dan denda 12 juta rupee, ditambah satu bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Chamis pada Rabu, 6 Juli 2022.
Lari dari tribunnews.com Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda 12 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Agus dan Angge diberikan ketentuan mengemudi yang lalai yang mengakibatkan tewasnya dua orang.
Sidang putusan dalam kasus tersebut berlangsung di aula utama Pengadilan Distrik Chamish. Sidang dimulai pukul 13.45 dengan majelis hakim yang diketuai oleh Beni Sumarno S.Kh. dan juri Arpisol S.Kh. dan Ricky Emilia S.H.
Dan bersama JPU Muhammad Andi Sofyan S.Kh., Adi Pramono S.Kh. dan lain-lain.Anga dan Agus diadili dalam kasus yang berbeda, tetapi oleh majelis hakim dan jaksa yang sama.
Indra Muharam S.H. Humas Pengadilan Negeri Siamis mengatakan, banyak hal yang meringankan terdakwa, antara lain perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, dan meminta keluarga korban untuk membebaskan terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
Setelah divonis 4 bulan penjara, lanjut Indra, tinggal pengurangan masa hukuman. Dua terdakwa telah di penjara selama 3 bulan.
Jika masalahnya ada di anak sapi, maka keduanya hanya tinggal melayani waktu. Mereka juga harus membayar denda sebesar 12 juta rupee. Tetapi jika Anda tidak mampu, Anda hanya harus melalui tambahan 1 bulan penjara.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kecelakaan maut dua orang kembar di Pangandaran. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Kecelakaan terjadi saat sekelompok pengendara sepeda motor melintasi jalan raya Banjarsari-Kalipukang tepatnya di Desa Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipukang, Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Kasus Moge Tabrakan Kembar di Pangandaran Berakhir Damai, Polisi: Sidang Dilanjutkan
Dua sepeda motor berwarna perak dan merah menabrak dua anak kembar, Husen Firdaus (8 tahun) dan Hasan Firdaus (8 tahun), yang hendak menyeberang jalan. Dua anak laki-laki tewas di tempat.