Jejaring sosial, BUAT POSTINGAN – Beberapa waktu lalu, warganet heboh melihat ayah pengendara motor yang mendapat e-tiket di jalan di samping persawahan.
Orang-orang yang tertangkap kamera berteknologi tinggi tertangkap melanggar peraturan lalu lintas karena mereka tidak mengenakan helm saat mengemudi.
Pelaku dilaporkan menerima surat konfirmasi law enforcement electronic ticket (ETLE) dari kepolisian di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia diharuskan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya saat mengemudi di jalan yang dikelilingi persawahan. Foto tiket yang diterima ayah saya menjadi viral di media sosial.
Surat tersebut menggambarkan seorang pengendara sepeda motor melintasi jalan beraspal, yang di kanan kirinya merupakan persawahan.
Ia didenda karena tidak memakai helm dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 291 ayat 1 jo pasal 160 ayat 9.
Diketahui ticketing dilakukan dengan menggunakan E-TLE Mobile, dan tidak menggunakan E-TLE yang biasanya dipasang pada segmen jalur protokol.
Foto viral pengendara sepeda motor menerima e-tiket di pinggir sawah pun banyak dikomentari oleh warganet. Bahkan ada yang menduga bahwa sang ayah adalah seorang petani yang ingin pergi ke sawahnya.
Lari dari tribunnews.com Para penerima e-tiket tersebut bernama Panto Suvarno (59), warga Desa Sidovarno, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Dia mengetahui bahwa dia telah diberikan tiket setelah dia mendengar kabar dari putranya karena tiket itu telah dikirim ke rumahnya. Surat itu sampai pada Rabu, 22 Juni 2022.
Foto tersebut diambil di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, saat hendak pulang dari haji. Atas pelanggaran tersebut, ia membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Kemudian Kabag Humas Polda Jateng, Kombes Paul M. Iqbal Alkudusi angkat bicara soal banyaknya komentar tidak langsung dari warganet terkait tilang sang ayah.
Iqbal membenarkan bahwa pria yang ada di foto e-ticket tersebut bukanlah petani yang ingin turun ke sawah.
Ketika mereka menangkapnya tanpa helm, mereka mengatakan bahwa ayahnya mengemudi di sepanjang jalan kabupaten, dan bukan di sepanjang jalan desa.
Bahkan sang ayah yang melanggar aturan lalu lintas pun mengakui kesalahannya. Dia juga membayar denda melalui Briva.
Namun, lanjut Iqbal, pihaknya meminta maaf jika proses ticketing E-TLE membuat sebagian masyarakat tidak nyaman.
Penerapan tiket ETLE sendiri untuk mengurangi kontak langsung karyawan dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
Dengan cara ini, tindakan dilakukan secara profesional dan didukung oleh teknologi berbasis data yang akurat.
BACA JUGA: Hebatnya ada orang baru beli sepeda motor dan langsung dapat tilang di depan dealer, ini penjelasan polisi.
Polda Jateng juga mengimbau warga untuk mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.